Adab Utang Piutang
Senin, 28 Oktober 2013
0
komentar
Utang piutang
merupakan aktivitas yang tidak mungkin dihindari dalam kehidupan banyak orang.
Islam membolehkan utang piutang, tapi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Orang yang ingin
berhutang hendaklah benar-benar karena terpaksa, sebab menurut Rasulullah utang
merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Bahkan
beliau pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan
hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah bersabda, “akan diampuni orang yang mati syahid semua
dosanya, kecuali utangnya”. (Riwayat Muslim).
2.
Orang yang berutang
hendaknya ada niat yang kuat untuk mengembalikan. Orang yang memiliki niat
seperti itu akan ditolong oleh Allah. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa
Rasulullah bersabda “barangsiapa yang
mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya
(mengembalikannya), maka Allah akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa
mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan
membinasakannya”. (Riwayat Bukhari).
3. Harus ditulis
dan dipersaksikan. Dua pihak yang melakukan transaksi utang piutang hendaknya
menulis dan dipersaksikan oleh orang lain, hal ini dijelaskan dalam firman
Allah surat Al-Baqarah [2] ayat 282. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini
sebagai petunjuk dari Allah jika ada pihak yang bermuamalah dengan transaksi
non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlah, waktu dan lebih
menguatkan saksi.
4. Pemberi utang
tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berutang, hal ini
karena tujuan dari pemberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan
menolongnya, bukan mencari kompensasi atau keuntungan. Bahkan dianjurkan
memberi penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi
utangnya setelah jatuh tempo. Hal ini berdasar firman Allah dalam surat Al
Baqarah [2] ayat 280, serta sabda Rasulullah yang berbunyi “barangsiapa ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari
kiamat), maka hendaklah ia menagguhkan waktu pelunasan utang bagi orang yang
sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan utangnya”. (Riwayat Ibnu
Majah).
5. Orang yang
berutang hendaknya segera melunasi utangnya jika sudah mempunyai uang dan
memberikan hadiah kepada yang memberi pinjaman. Rasulullah bersabda “menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu
merupakan suatu kezaliman”. (Riwayat Bukhari).
ARTIKEL TERKAIT:
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Adab Utang Piutang
Ditulis oleh Moeclazh Favian
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://moeclazh.blogspot.com/2013/10/utang-piutangmerupakan-aktivitas-yang.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Moeclazh Favian
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar