Adab Utang Piutang

Posted by Moeclazh Favian Senin, 28 Oktober 2013 0 komentar


Utang piutang merupakan aktivitas yang tidak mungkin dihindari dalam kehidupan banyak orang. Islam membolehkan utang piutang, tapi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Orang yang ingin berhutang hendaklah benar-benar karena terpaksa, sebab menurut Rasulullah utang merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Bahkan beliau pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah bersabda, “akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali utangnya”. (Riwayat Muslim).

2.    Orang yang berutang hendaknya ada niat yang kuat untuk mengembalikan. Orang yang memiliki niat seperti itu akan ditolong oleh Allah. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda “barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (Riwayat Bukhari).

3. Harus ditulis dan dipersaksikan. Dua pihak yang melakukan transaksi utang piutang hendaknya menulis dan dipersaksikan oleh orang lain, hal ini dijelaskan dalam firman Allah surat Al-Baqarah [2] ayat 282. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini sebagai petunjuk dari Allah jika ada pihak yang bermuamalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlah, waktu dan lebih menguatkan saksi.

4.  Pemberi utang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berutang, hal ini karena tujuan dari pemberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya, bukan mencari kompensasi atau keuntungan. Bahkan dianjurkan memberi penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi utangnya setelah jatuh tempo. Hal ini berdasar firman Allah dalam surat Al Baqarah [2] ayat 280, serta sabda Rasulullah yang berbunyi “barangsiapa ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat), maka hendaklah ia menagguhkan waktu pelunasan utang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan utangnya”. (Riwayat Ibnu Majah).

5.  Orang yang berutang hendaknya segera melunasi utangnya jika sudah mempunyai uang dan memberikan hadiah kepada yang memberi pinjaman. Rasulullah bersabda “menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman”. (Riwayat Bukhari).

ARTIKEL TERKAIT:

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Adab Utang Piutang
Ditulis oleh Moeclazh Favian
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://moeclazh.blogspot.com/2013/10/utang-piutangmerupakan-aktivitas-yang.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Berbagi Informasi | Copyright of moeclazh.blogspot.com.